konsep pasar dalam ekonomi islam
\
MAKALAH
KONSEP
PASAR dalam EKONOMI ISLAM
OLEH :
RANDO SONY PUTRASMA : (1730403078)
MATA KULIAH :
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
DOSEN MATA KULIAH :
DR. H. SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NINGSIH,S.E.I.,MA
IFELDA NINGSIH,S.E.I.,MA
JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M/1439 H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara umum pasar diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual.
Dalam ilmu ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada
kegiatan jual belinya. Rasulullah Saw. telah menjalankan fungsi sebagai market
supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran
negara terhadap pasar. Sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga
dan mekanisme pasar. Selain itu, syari’at Islam juga menjunjung tinggi
norma-norma yang merupakan perhatian masyarakat di manapun dan memiliki agama
apapun, jadi norma yang universal. Banyak ayat dalam Al-Qur’an dan Hadist yang
dengan jelas dan tegas menekankan nilai-nilai ini. Dengan mengacu pada
Al-Qur’an dan praktek ekonomi pasar yang dijalankan rasulullah s.a.w dan para
sahabat, Ibnu Taimiyah menggambarkan dengan jelas konsep pasar yang Islami ini.
Abul A’la Maududi (1995, h. 130-131) menyatakan bahwa dalam pandangan islam
individulah yang penting, bukan komunitas, masyarakat atau bangsa. Ia berpendapat
bahwa individu tidak dimaksudkan untuk melayani masyarakat, melainkan
masyarakatlah yang harus benar-benar melayani individu. Sejak awal Islam sudah
mengetahui bahwa pasar bukan merupakan mekanisme yang sempurna, terutama dari
kemungkinan deviasi terhadap nilai dan moralitas yang Islami.
B. Rumusan Masalah
1)
Jelaskan Pengertian Dalam Ekonomi Islam ?
2)
Apa itu Peranan Pasar Dalam Ekonomi Islam ?
3)
Bagaimana Konsep Pasar Yang Islami ?
4) Bagaimana Bentuk Peranan
Pemerintah Dalam Pasar Islami ?
C. Tujuan Makalah
1) Agar Mengerti
Dengan Pengertian Dalam Ekonomi Islam
2) Paham Dengan
Peranan Pasar Dalam Ekonomi Islam
3) Pemakalah Mengerti
Tentang Konsep Pasar Yang Islami
4) Mengerti Dengan
Bentuk Peranan Pemerintah Dalam Pasar Islami
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dalam Ekonomi Islam
Secara umum
pasar diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu
ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada kegiatan jual
belinya. Hal ini membuat pasar dapat terbentuk di mana saja dan kapan saja.
Hadirnya pasar sangat berperan dalam mendistribusikan barang/jasa yang menjadi
kebutuhan konsumen yang nantinya akan mendorong alokasi yang efisien dan
optimal.
Secara
Eksplisit pasar diartikan sebagai salah satu dari berbagai sistem, institusi,
prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur diman usaha menjual barang, jasa
dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan alat tukar yang telah disepakati
secara umum. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah
berupa uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan sehingga terjadinya
harga yang benar-benar kompititif ditingkat konsumen. Pasar bervariasi dalam
ukuran, jangkuan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia,
serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Pada dasarnya pasar dibagi
dalam beberapa golongan yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Wujudnya
Menurut wujudnya pasar dibedakan menjadi pasar konkret
dan pasar abstrak;
a. Pasar Konkret
(pasar nyata) merupakan pasar yang menunjukan suatu tempat terjadinya hubungan
secara langsung(tatap muka) anatar pembeli dan penjual. Barang yang
diperjual-belikan pun berada di tempat tersebut. Misalnya pasar-pasar
tradisoanal dan swalayan.
b. Pasar Abstrak
(tidak nyata) merupakan pasar yang menunjukan hubungan anatar penjual dan
pembeli, baik secara langsung maupun tidak langsung maupun , barangnya tidak
secara langsung dapat diperoleh, pemebeli. Misalnya, pasar modal di Bursa Efek
Indonesia.
2. Berdasarkan Waktu
Terjadinya
Menurut waktu terjadinya pasar dibedakan menjadi pasar harian, pasar mingguan, pasar
bulanan, pasar tahuanan, dan pasar temporer.
a. Pasar Harian merupakan
pasar yang melakukan aktivitas setiap hari. Misalnya pasar pagi, toserba, dan
warung-warung.
b. Pasar mingguan
merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap satu minggu sekali. Misalnya
pasar senin atau pasar mingguan disetiap didaerah perdesaan.
c. Pasar bulanan
merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap satu bulan sekali. Dalam
aktivitasnya bisa satu hari atau lebih. Misalnya, pasar yang biasa terjadi di
depan kantor-kantor tempat pensiuan atau purnawiran yang mengambil uang
tunjungan pensiunannya tiap awal buulan.
d. Pasar tahunan
merupakan pasar yang melakukan aktivitas stiap satu tahun sekali. Kenjadian
pasar ini biasanya lebih dari satu hari, bahkan bisa mencapai lebih dari satu
bulan. Misalnya Pekan Raja Jakart, pasar malam, dan pemeran pembangunan.
e. PasaR temporer
merupakan pasar yang dapat terjadinya sewaktu-waktu dalam waktu yang tidak
tentu (tidak rutin) pasar ini biasanya terjadi pada peristiwa tertentu.
Misalnya pasar murah , bazar, dan pasar karena ada perayaan.
3. Berdasarkan Luas
Jangkuannya
Menurut luas jakuannya pasar dibedakan menjadi pasar
lokal, pasar nasional, dan pasar internasional.
a. Pasar lokal
merupakan pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli dari berbagai daerah
wilaya tertentu saja.
b. Pasar nasional
merupakan pasar yang mempertemukan penjualm dan pembeli dari berb agai daerah
atau wilayah dalam suatu negara. Misalnya, pasar kayu putih di Ambon dan pasar
tembakau di Deli.
c. Pasar intersional
penjual dan pembeli dari berbagai negara. Misalnya pasar temabakau di Bremen
Jerman.
4. Berdasarkan
Hubungan Dengan Proses Pkroduksi
Menurut hubangannya dengan proses produksi psar dibedakan
menjadi pasar output dan pasar input.
a. Pasar output (pasar
produk) merupakan pasar yang memmemperjualbelikan barang-barang hasil produksi
(biasanya dalam bentuk jadi).
b. Pasar input (pasar
faktor produksi) merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran terhadap
barang dan jasa sebagai masukan pada suatu proses produksi (sumber daya alam,
berupa bahan tambang, hasil pertanian, tanah, tenaga kerja dan barang modal).
5. Berdasarkan
Strukturnya (jumlah penjual dan pembeli)
Berdasarkan strukturnya, pasar dibedakan menjadi sebagai
berikut:
a. Pasar persaingan
sempurna
Merupakan sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan
pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen
b. Pasar persaingan
tidak sempurna, yang terdiri dari:
1) Pasar monopoli
2) Pasar oligopoli
3) Pasar persaingan
monopolistik
4) Pasar monopson
5) Pasar ologopsoni
(Surma’in, 2013, hal. 155-159).
B. Peranan Pasar dalam Ekonomi Islam
Objek dari
ilmu ekonomi adalah perilaku ekonomi konsumen, produsen dan pemerintah. Ketiga
objek tersebut dalam praktiknya akan
dipertemukan dalam mekanisme pasar baik pasar tenaga kerja, pasar barang
ataupun pasar modal. Membahas mekanisme pasar berarti membahas tentang harga,
turun dan naiknya harga sebagai akibat dari permintaan dan penawaran. Bila
permintaan dan penawaran berjalan normal maka pasar akan stabil, tetapi bila
sebaliknya maka pasar akan rusak. Dalam dunia nyata mekanisme pasar terkadang
juga tidak dapat berjalan dengan baik karena adanya berbagai faktor yang
mendistorisnya. Peranan pemerintah sangat diperlukan dalam bentuk kebijakan
pasar hal ini untuk mencegah pasar berjalan tidak normal atau terjadinya distrosi
pasar (Sumar’in, 2013, hal. 159)
Rasulullah
Saw. sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market supervisor atau Al-Hisbah,
yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Sering
melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Sering
kali dalam inspeksinya beliau menegurnya. Rasulullah Saw, juga telah memberikan
banyak pendapat, perintah maupun larang demi sebuah pasar yang islami (telah
dijelaskan sebelumnya) (Ed, 2008, hal.342).
C. Konsep Pasar Yang Islami
Sebagaimana telah dijelaskan dalam perilaku konsumen dan produsen, seorang
muslim hanya diperkenankan mengkomsumsi dan memproduksi barang yang halalan
toyyiban dan mubah, sehinggah yang haram dan makruh harus ditinggalkan. Selain
itu, syari’at Islam juga menjunjung tinggi norma-norma yang merupakan perhatian
masyarakat di manapun dan memiliki agama apapun, jadi norma yang universal.
Banyak ayat dalam Al-Qur’an dan Hadist yang dengan jelas dan tegas menekankan
nilai-nilai ini. Dengan mengacu pada Al-Qur’an dan praktek ekonomi pasar yang
dijalankan rasulullah s.a.w dan para sahabat, Ibnu Taimiyah menggambarkan
dengan jelas konsep pasar yang Islami ini. Dalam kitabnya al Hisbah dan
Majmu’Fatawa-nya (Ishlahi, AA, 1997, h.117-119; Shiddiqi, 1979, h.85) ia menyebutkan
kriteria pasar yang Islami adalah :
a. Orang-orang harus
bebas untuk keluar dan masuk pasar
b. Tingkat informasi
yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah
perlu.
c. Unsur-unsur
monopolistik harus dilenyapkan dari pasar.
d. Dalam batas
kebebasan ini, ia mengakui kenaikan dan penurunan permintaan maupun penawaran.
e. Homogenitas dan
standarisasi produk sangat dianjurkan waktu ia membahas celaan terhadap
pemalsuan produk.
f. Setiap penyimpangan
dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak
tepat.
Dengan memperhatikan kriteria di
atas, jelaslah bahwa pasar yang islami menurut Ibnu Taimiyah memiliki dua
kriteria utama, yaitu : (1) secara teknis-operasional menjamin terjadinya
persaingan yang sempurna, (2) persaingan yang sempurna tersebut bekerja dalam
bingkai nilai dan moralitas islam. Ibnu Tamiyah mengusulkan adanya petugas yang
mengawasi pasar yang disebut al muhtashib atau secara kelembagaan dinamakan al
hisbah. Al muhtashib memiliki peran aktif dan permanen dalam nejaga mekanisme
pasa yang islami ini sehingga banyak dijadikan model bagi peran pemerintah
terhadap pasar.
Pondasi bekerjasama mekanisme pasar adalah kebebasan, yaitu kebebasan
individu untuk melakukan transaksi barang dan jasa sebagaimana yang ia sukai.
Ibnu Taimiyah memberikan tempat kebebasan yang tinggi bagi individu ini adalah
(1) tidak bertentangan dengan syariat islam dan (2) tidak menimbulkan kerugian,
baik bagi diri sendiri maupun orang lain, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan
sejalan dengan adanya batasan. Dalam kitabnya Fatawa, sebagaimana dikutip
Islahi, (1997, h. 225) ia menuliskan, “Kami yakin Allah swt. Membolehkan
seseorang memperoleh penghasilan (makasib), perdagangan (tijarah) dan industri
(sina’at) dan ia melarang tipu daya dan hal yang merugikan”.
Ibnu Tamiyah menegaskan adanya kewajiban-kewajiban sosial yang harus
dilakukan oleh setiap individu. Seseorang individu memiliki kewajiban untuk
ikut mensejahterakan lingkungan sosialnya yang dimulai dari lingkungan
terdekat, yaitu kerabat dan tetangga hingga masyarakat dalam lingkup yang lebih
luas. Jika masyarakat lalai atau enggan untuk bekerja sama maka negara memiliki
kewajiban untuk mengingatkan dan mendesaknya. Kepala negara harus mendesak
secara tegas masalah ini dan memaksa mereka untuk melakukan sesuatu untuk
kepentingan tersebut.
Abul A’la Maududi (1995, h. 130-131) menyatakan bahwa dalam pandangan islam
individulah yang penting, bukan komunitas, masyarakat atau bangsa. Ia
berpendapat bahwa individu tidak dimaksudkan untuk melayani masyarakat,
melainkan masyarakatlah yang harus benar-benar melayani individu. Alasan secara
kolektif, tetapi setiap masyarakat bertanggung jawab di hadapan-Nya secara
individu, bukan kesejahteraan dan kebahagian masyarakat (Anto, 2003, hal.
318-321).
D. Al-Hisbah:
Bentuk Peranan Pemerintah dalam Pasar Islami
Sejak awal Islam sudah mengetahui bahwa pasar bukan
merupakan mekanisme yang sempurna, terutama dari kemungkinan deviasi terhadap
nilai dan moralitas yang Islami. Untuk menjaga agar pasar dapat berjalan
sesuai dengan persaingan yang Islami,
maka perlu diadakan suatu lembaga khusus yang berfungsi mengontrol pasar dari
praktek-praktek menyimpang. Rasulullah saw kemudian mendapat kajian mendalam
dari banyak pemikiran muslim, dan seringkali dijadikan acuan bagi peran negara
dalam pasar yang islami. Lembaga ini kemudian terkenal dengan nama al Hisbah
(market controller), sedangkan petugas dari al
hisbah disebut dengan al muhtasib.
Menurut al mawardi (1973), eksistensi dan peranan al
hisbah berangkat dari firman Allah, “Dan
hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung”.
Al Mawardi mendefenisikan al hisabh sebagai lembaga yang
berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang
hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum. Sementara tujuan dari al hisbah menurut Ibnu
Taimiyah adalah untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum
disebut sebagai keburukan (al munkar) di dalam wilayah yang menjadi kewenangan
pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum khusus lainnya, yang
tak bisa dijangkau oleh instusi biasa(Anto, 2003, hal. 324-325).
Muhammad Al-Mubarak (1973) menyatakan bahwa Al-Hisbah
merupakan fungsi kontrol dari pemerintah
melalui kegiatan perorangan yang khususnya memiliki garapan bidang moral, agama
dan ekonomi, dan seacra umum berkaitan dengan kegiatan kolektifatau publik
untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan
menjadi kebiasaan umum pada waktu dan
tempat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a. Pengertian Dalam Ekonomi
Islam
Secara umum pasar diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual.
Dalam ilmu ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada
kegiatan jual belinya. Hal ini membuat pasar dapat terbentuk di mana saja dan
kapan saja.
Pada dasarnya pasar dibagi dalam beberapa golongan yaitu
sebagai berikut:
1) Berdasarkan
Wujudnya
2) Berdasarkan Waktu
Terjadinya
3) Berdasarkan Luas
Jangkuannya
4) Berdasarkan
Hubungan Dengan Proses Pkroduksi
5) Berdasarkan
Strukturnya (jumlah penjual dan pembeli)
b. Peranan Pasar dalam
Ekonomi Islam
Objek dari ilmu ekonomi adalah perilaku ekonomi konsumen, produsen dan
pemerintah. Ketiga objek tersebut dalam praktiknya akan dipertemukan dalam mekanisme pasar baik
pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal.
c. Konsep Pasar Yang
Islami
Sebagaimana telah dijelaskan dalam perilaku konsumen dan produsen, seorang
muslim hanya diperkenankan mengkomsumsi dan memproduksi barang yang halalan
toyyiban dan mubah, sehinggah yang haram dan makruh harus ditinggalkan. Selain itu,
syari’at Islam juga menjunjung tinggi norma-norma yang merupakan perhatian
masyarakat di manapun dan memiliki agama apapun, jadi norma yang universal.
1) Orang-orang harus
bebas untuk keluar dan masuk pasar
2) Tingkat informasi
yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah
perlu.
3) Unsur-unsur
monopolistik harus dilenyapkan dari pasar.
4) Dalam batas
kebebasan ini, ia mengakui kenaikan dan penurunan permintaan maupun penawaran.
5) Homogenitas dan
standarisasi produk sangat dianjurkan waktu ia membahas celaan terhadap
pemalsuan produk.
6) Setiap penyimpangan
dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak
tepat.
d. Al-Hisbah:
Bentuk Peranan Pemerintah dalam Pasar Islami
Sejak awal Islam sudah mengetahui bahwa pasar bukan merupakan mekanisme
yang sempurna, terutama dari kemungkinan deviasi terhadap nilai dan moralitas
yang Islami. Untuk menjaga agar pasar dapat berjalan sesuai dengan persaingan yang Islami, maka perlu diadakan
suatu lembaga khusus yang berfungsi mengontrol pasar dari praktek-praktek
menyimpang.
B. Saran
Pemaklah menyadari makalah ini jauh dari kata kesempurnaan oleh karena itu
pemakalah berharap banyak dari pembaca agar memberikan kritik dan saran yang
membangun untuk makalah ini agar makalah kedepannya bisa lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Pengkajian dan
Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: PT
RAJAGRAFINDO PERSADA.
Sumar’in.
2013. Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Anto, Hendrie,
M.B. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta: EKONISA.
Komentar
Posting Komentar