konsep pasar dalam ekonomi islam



\
MAKALAH
KONSEP PASAR dalam EKONOMI ISLAM

OLEH :

RANDO SONY PUTRASMA            :       (1730403078)

MATA KULIAH :
        ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM

DOSEN MATA KULIAH :
DR. H. SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NINGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M/1439 H


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 

Secara umum pasar diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada kegiatan jual belinya. Rasulullah Saw. telah menjalankan fungsi sebagai market supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Selain itu, syari’at Islam juga menjunjung tinggi norma-norma yang merupakan perhatian masyarakat di manapun dan memiliki agama apapun, jadi norma yang universal. Banyak ayat dalam Al-Qur’an dan Hadist yang dengan jelas dan tegas menekankan nilai-nilai ini. Dengan mengacu pada Al-Qur’an dan praktek ekonomi pasar yang dijalankan rasulullah s.a.w dan para sahabat, Ibnu Taimiyah menggambarkan dengan jelas konsep pasar yang Islami ini. Abul A’la Maududi (1995, h. 130-131) menyatakan bahwa dalam pandangan islam individulah yang penting, bukan komunitas, masyarakat atau bangsa. Ia berpendapat bahwa individu tidak dimaksudkan untuk melayani masyarakat, melainkan masyarakatlah yang harus benar-benar melayani individu. Sejak awal Islam sudah mengetahui bahwa pasar bukan merupakan mekanisme yang sempurna, terutama dari kemungkinan deviasi terhadap nilai dan moralitas yang Islami.

B.     Rumusan Masalah


1)      Jelaskan Pengertian Dalam Ekonomi Islam ?
2)      Apa itu Peranan Pasar Dalam Ekonomi Islam ?
3)      Bagaimana Konsep Pasar Yang Islami ?
4)      Bagaimana Bentuk Peranan Pemerintah Dalam Pasar Islami ?

C.    Tujuan Makalah

1)      Agar Mengerti Dengan Pengertian Dalam Ekonomi Islam
2)      Paham Dengan Peranan Pasar Dalam Ekonomi Islam
3)      Pemakalah Mengerti Tentang Konsep Pasar Yang Islami
4)      Mengerti Dengan Bentuk Peranan Pemerintah Dalam Pasar Islami




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dalam Ekonomi Islam

Secara umum pasar diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada kegiatan jual belinya. Hal ini membuat pasar dapat terbentuk di mana saja dan kapan saja. Hadirnya pasar sangat berperan dalam mendistribusikan barang/jasa yang menjadi kebutuhan konsumen yang nantinya akan mendorong alokasi yang efisien dan optimal.
Secara Eksplisit pasar diartikan sebagai salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur diman usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan alat tukar yang telah disepakati secara umum. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah berupa uang atau surat berharga lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan sehingga terjadinya harga yang benar-benar kompititif ditingkat konsumen. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkuan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Pada dasarnya pasar dibagi dalam beberapa golongan yaitu sebagai berikut:
1.      Berdasarkan Wujudnya
Menurut wujudnya pasar dibedakan menjadi pasar konkret dan pasar abstrak;
a.       Pasar Konkret (pasar nyata) merupakan pasar yang menunjukan suatu tempat terjadinya hubungan secara langsung(tatap muka) anatar pembeli dan penjual. Barang yang diperjual-belikan pun berada di tempat tersebut. Misalnya pasar-pasar tradisoanal dan swalayan.
b.      Pasar Abstrak (tidak nyata) merupakan pasar yang menunjukan hubungan anatar penjual dan pembeli, baik secara langsung maupun tidak langsung maupun , barangnya tidak secara langsung dapat diperoleh, pemebeli. Misalnya, pasar modal di Bursa Efek Indonesia.







2.      Berdasarkan Waktu Terjadinya
Menurut waktu terjadinya pasar dibedakan  menjadi pasar harian, pasar mingguan, pasar bulanan, pasar tahuanan, dan pasar temporer.
a.       Pasar Harian merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap hari. Misalnya pasar pagi, toserba, dan warung-warung.
b.      Pasar mingguan merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap satu minggu sekali. Misalnya pasar senin atau pasar mingguan disetiap didaerah perdesaan.
c.       Pasar bulanan merupakan pasar yang melakukan aktivitas setiap satu bulan sekali. Dalam aktivitasnya bisa satu hari atau lebih. Misalnya, pasar yang biasa terjadi di depan kantor-kantor tempat pensiuan atau purnawiran yang mengambil uang tunjungan pensiunannya tiap awal buulan.
d.      Pasar tahunan merupakan pasar yang melakukan aktivitas stiap satu tahun sekali. Kenjadian pasar ini biasanya lebih dari satu hari, bahkan bisa mencapai lebih dari satu bulan. Misalnya Pekan Raja Jakart, pasar malam, dan pemeran pembangunan.
e.       PasaR temporer merupakan pasar yang dapat terjadinya sewaktu-waktu dalam waktu yang tidak tentu (tidak rutin) pasar ini biasanya terjadi pada peristiwa tertentu. Misalnya pasar murah , bazar, dan pasar karena ada perayaan.
3.      Berdasarkan Luas Jangkuannya
Menurut luas jakuannya pasar dibedakan menjadi pasar lokal, pasar nasional, dan pasar internasional.
a.       Pasar lokal merupakan pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli dari berbagai daerah wilaya tertentu saja.
b.      Pasar nasional merupakan pasar yang mempertemukan penjualm dan pembeli dari berb agai daerah atau wilayah dalam suatu negara. Misalnya, pasar kayu putih di Ambon dan pasar tembakau di Deli.
c.       Pasar intersional penjual dan pembeli dari berbagai negara. Misalnya pasar temabakau di Bremen Jerman.








4.      Berdasarkan Hubungan Dengan Proses Pkroduksi
Menurut hubangannya dengan proses produksi psar dibedakan menjadi pasar output dan pasar input.
a.       Pasar output (pasar produk) merupakan pasar yang memmemperjualbelikan barang-barang hasil produksi (biasanya dalam bentuk jadi).
b.      Pasar input (pasar faktor produksi) merupakan interaksi antara permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa sebagai masukan pada suatu proses produksi (sumber daya alam, berupa bahan tambang, hasil pertanian, tanah, tenaga kerja dan barang modal).
5.      Berdasarkan Strukturnya (jumlah penjual dan pembeli)
Berdasarkan strukturnya, pasar dibedakan menjadi sebagai berikut:
a.       Pasar persaingan sempurna
Merupakan sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen
b.      Pasar persaingan tidak sempurna, yang terdiri dari:
1)      Pasar monopoli
2)      Pasar oligopoli
3)      Pasar persaingan monopolistik
4)      Pasar monopson
5)      Pasar ologopsoni (Surma’in, 2013, hal. 155-159).


  
B.     Peranan Pasar dalam Ekonomi Islam 

Objek dari ilmu ekonomi adalah perilaku ekonomi konsumen, produsen dan pemerintah. Ketiga objek tersebut dalam praktiknya  akan dipertemukan dalam mekanisme pasar baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Membahas mekanisme pasar berarti membahas tentang harga, turun dan naiknya harga sebagai akibat dari permintaan dan penawaran. Bila permintaan dan penawaran berjalan normal maka pasar akan stabil, tetapi bila sebaliknya maka pasar akan rusak. Dalam dunia nyata mekanisme pasar terkadang juga tidak dapat berjalan dengan baik karena adanya berbagai faktor yang mendistorisnya. Peranan pemerintah sangat diperlukan dalam bentuk kebijakan pasar hal ini untuk mencegah pasar berjalan tidak normal atau terjadinya distrosi pasar (Sumar’in, 2013, hal. 159)
Rasulullah Saw. sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Sering kali dalam inspeksinya beliau menegurnya. Rasulullah Saw, juga telah memberikan banyak pendapat, perintah maupun larang demi sebuah pasar yang islami (telah dijelaskan sebelumnya) (Ed, 2008, hal.342).


C.    Konsep Pasar Yang Islami 

Sebagaimana telah dijelaskan dalam perilaku konsumen dan produsen, seorang muslim hanya diperkenankan mengkomsumsi dan memproduksi barang yang halalan toyyiban dan mubah, sehinggah yang haram dan makruh harus ditinggalkan. Selain itu, syari’at Islam juga menjunjung tinggi norma-norma yang merupakan perhatian masyarakat di manapun dan memiliki agama apapun, jadi norma yang universal. Banyak ayat dalam Al-Qur’an dan Hadist yang dengan jelas dan tegas menekankan nilai-nilai ini. Dengan mengacu pada Al-Qur’an dan praktek ekonomi pasar yang dijalankan rasulullah s.a.w dan para sahabat, Ibnu Taimiyah menggambarkan dengan jelas konsep pasar yang Islami ini. Dalam kitabnya al Hisbah dan Majmu’Fatawa-nya (Ishlahi, AA, 1997, h.117-119; Shiddiqi, 1979, h.85) ia menyebutkan kriteria pasar yang Islami adalah :






a.       Orang-orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar
b.      Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.
c.       Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar.
d.      Dalam batas kebebasan ini, ia mengakui kenaikan dan penurunan permintaan maupun penawaran.
e.       Homogenitas dan standarisasi produk sangat dianjurkan waktu ia membahas celaan terhadap pemalsuan produk.
f.       Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat.
 Dengan memperhatikan kriteria di atas, jelaslah bahwa pasar yang islami menurut Ibnu Taimiyah memiliki dua kriteria utama, yaitu : (1) secara teknis-operasional menjamin terjadinya persaingan yang sempurna, (2) persaingan yang sempurna tersebut bekerja dalam bingkai nilai dan moralitas islam. Ibnu Tamiyah mengusulkan adanya petugas yang mengawasi pasar yang disebut al muhtashib atau secara kelembagaan dinamakan al hisbah. Al muhtashib memiliki peran aktif dan permanen dalam nejaga mekanisme pasa yang islami ini sehingga banyak dijadikan model bagi peran pemerintah terhadap pasar.
Pondasi bekerjasama mekanisme pasar adalah kebebasan, yaitu kebebasan individu untuk melakukan transaksi barang dan jasa sebagaimana yang ia sukai. Ibnu Taimiyah memberikan tempat kebebasan yang tinggi bagi individu ini adalah (1) tidak bertentangan dengan syariat islam dan (2) tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan sejalan dengan adanya batasan. Dalam kitabnya Fatawa, sebagaimana dikutip Islahi, (1997, h. 225) ia menuliskan, “Kami yakin Allah swt. Membolehkan seseorang memperoleh penghasilan (makasib), perdagangan (tijarah) dan industri (sina’at) dan ia melarang tipu daya dan hal yang merugikan”.
Ibnu Tamiyah menegaskan adanya kewajiban-kewajiban sosial yang harus dilakukan oleh setiap individu. Seseorang individu memiliki kewajiban untuk ikut mensejahterakan lingkungan sosialnya yang dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu kerabat dan tetangga hingga masyarakat dalam lingkup yang lebih luas. Jika masyarakat lalai atau enggan untuk bekerja sama maka negara memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan mendesaknya. Kepala negara harus mendesak secara tegas masalah ini dan memaksa mereka untuk melakukan sesuatu untuk kepentingan tersebut.


Abul A’la Maududi (1995, h. 130-131) menyatakan bahwa dalam pandangan islam individulah yang penting, bukan komunitas, masyarakat atau bangsa. Ia berpendapat bahwa individu tidak dimaksudkan untuk melayani masyarakat, melainkan masyarakatlah yang harus benar-benar melayani individu. Alasan secara kolektif, tetapi setiap masyarakat bertanggung jawab di hadapan-Nya secara individu, bukan kesejahteraan dan kebahagian masyarakat (Anto, 2003, hal. 318-321).

D.    Al-Hisbah:
Bentuk Peranan Pemerintah dalam Pasar Islami


Sejak awal Islam sudah mengetahui bahwa pasar bukan merupakan mekanisme yang sempurna, terutama dari kemungkinan deviasi terhadap nilai dan moralitas yang Islami. Untuk menjaga agar pasar dapat berjalan sesuai  dengan persaingan yang Islami, maka perlu diadakan suatu lembaga khusus yang berfungsi mengontrol pasar dari praktek-praktek menyimpang. Rasulullah saw kemudian mendapat kajian mendalam dari banyak pemikiran muslim, dan seringkali dijadikan acuan bagi peran negara dalam pasar yang islami. Lembaga ini kemudian terkenal dengan nama al Hisbah (market controller), sedangkan petugas dari al hisbah disebut dengan al muhtasib.
Menurut al mawardi (1973), eksistensi dan peranan al hisbah berangkat dari firman Allah, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
Al Mawardi mendefenisikan al hisabh sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum.  Sementara tujuan dari al hisbah menurut Ibnu Taimiyah adalah untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan  (al ma’ruf) dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan (al munkar) di dalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum khusus lainnya, yang tak bisa dijangkau oleh instusi biasa(Anto, 2003, hal. 324-325).
Muhammad Al-Mubarak (1973) menyatakan bahwa Al-Hisbah merupakan fungsi kontrol dari  pemerintah melalui kegiatan perorangan yang khususnya memiliki garapan bidang moral, agama dan ekonomi, dan seacra umum berkaitan dengan kegiatan kolektifatau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada waktu  dan tempat.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

a.       Pengertian Dalam Ekonomi Islam
Secara umum pasar diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu ekonomi modern, pengertian pasar lebih dititik beratkan pada kegiatan jual belinya. Hal ini membuat pasar dapat terbentuk di mana saja dan kapan saja.
Pada dasarnya pasar dibagi dalam beberapa golongan yaitu sebagai berikut:
1)      Berdasarkan Wujudnya
2)      Berdasarkan Waktu Terjadinya
3)      Berdasarkan Luas Jangkuannya
4)      Berdasarkan Hubungan Dengan Proses Pkroduksi
5)      Berdasarkan Strukturnya (jumlah penjual dan pembeli)

b.      Peranan Pasar dalam Ekonomi Islam
Objek dari ilmu ekonomi adalah perilaku ekonomi konsumen, produsen dan pemerintah. Ketiga objek tersebut dalam praktiknya  akan dipertemukan dalam mekanisme pasar baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal.
c.       Konsep Pasar Yang Islami
Sebagaimana telah dijelaskan dalam perilaku konsumen dan produsen, seorang muslim hanya diperkenankan mengkomsumsi dan memproduksi barang yang halalan toyyiban dan mubah, sehinggah yang haram dan makruh harus ditinggalkan. Selain itu, syari’at Islam juga menjunjung tinggi norma-norma yang merupakan perhatian masyarakat di manapun dan memiliki agama apapun, jadi norma yang universal.
1)      Orang-orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar
2)      Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.
3)      Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar.
4)      Dalam batas kebebasan ini, ia mengakui kenaikan dan penurunan permintaan maupun penawaran.
5)      Homogenitas dan standarisasi produk sangat dianjurkan waktu ia membahas celaan terhadap pemalsuan produk.
6)      Setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat.

d.      Al-Hisbah:
Bentuk Peranan Pemerintah dalam Pasar Islami
Sejak awal Islam sudah mengetahui bahwa pasar bukan merupakan mekanisme yang sempurna, terutama dari kemungkinan deviasi terhadap nilai dan moralitas yang Islami. Untuk menjaga agar pasar dapat berjalan sesuai  dengan persaingan yang Islami, maka perlu diadakan suatu lembaga khusus yang berfungsi mengontrol pasar dari praktek-praktek menyimpang.

B.     Saran
Pemaklah menyadari makalah ini jauh dari kata kesempurnaan oleh karena itu pemakalah berharap banyak dari pembaca agar memberikan kritik dan saran yang membangun untuk makalah ini agar makalah kedepannya bisa lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Sumar’in. 2013. Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif  Islam. Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Anto, Hendrie, M.B. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta: EKONISA.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biaya produksi dalam Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Teori Ketenagakerjaan dan Upah

Konsep Harga Dalam Ekonomi Islam