Konsep Harga Dalam Ekonomi Islam
MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
TENTANG:
KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM
OLEH
RANDO SONY
PUTRASMA : 1730403078
DOSEN PEMIMBING :
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN
AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
BATUSANGKAR
2018M / 1439 H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Transaksi ekonomi pasar bekerja berdasarkan mekanisme pasar. Agar
transaksi memberikan keadilan bagi seluruh pelakunya maka harga juga harus
mencerminkan keadilan. Dalam pandangan Islam transaksi harus dilakukan secara
sukarela dan memeberikan keuntungan yang proporsional bagi pelakunya. Konsep
harga yang adil telah dikenalkan oleh Rasulullah yang kemudian banyak menjadi
bahasan dari para ulama di masa kemudian.
untuk itu pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam melakukan
pengelolaan harga. Pada makalah ini akan memebahas tentang konsep harga dalam
ekonomi Islam.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian harga dalam ekonomi Islam?
2. Bagaimana konsep harga yang adil?
3. Bagaimana kebijakan intervensi pemerintah dalam harga?
4. Bagaimana persaingan harga di pasar?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian harga dalam ekonomi Islam.
2. Untuk mengetahui konsep harga yang adil.
3. Untuk mengetahui kebijakan intervensi pemerintah dalam harga.
4. Untuk mengetahui persaingan harga di pasar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Harga dalam Ekonomi Islam
Harga suatu barang adalah tingkat
pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana salah satu tugas pokok
ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga erta alasan
barang mempunyai harga yang mahal dan murah.
Harga adalah suatu nilai tukar dari
produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter. Harga merupakan
salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan
seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan
produknya yang berupa barang maupun jasa. Dalam fiqh islam dikenal 2 istilah
berbeda mengenai harga suatu barang yaitu As-Si’ir dan As-Saman. As-Si’ir adalah
harga yang berlaku secara aktual dalam pasar. Sedangkan As-Saman adalah patokan
harga suatu barang. (Utomo, 2008, hal. 90)
B. Konsep Harga yang Adil
Islam sangat menunjang tinggi keadilan, termasuk juga dalam penentuan
harga. Terdapat bebrapa terminologi dalam bahasa Arab yang maknanya menuju
kepada harga yang adil, antara lain: si’r
al mithl, thaman al mithl dan qimah al adl. Istilah qimah al adl
(harga yang adil) pernah digunakan oleh Rasulullah SAW dalam mengomentari
kompensasi bagi pembebasan budak, di mana budak ini akan menjadi manusia
merdeka dan majikannya tetap memperoleh kompensasi dengan harga yang adil atau qimah al adl (Sahih Muslim).
Istilah qimah al adl juga
banyak dignakan pleh para hakim yang telah mengkondifikasikan hukum Islam
tentang transaksi bisnis, dalam obyek
barang cacat yang dijual, perebutan kekuasaan, memaksa penimbun barang untuk
menjual barang timbunannya, membuang jaminan atas harta milik, dan sebagainya.
Secara umum mereka berpikir bahwa harga sesuatu yang adil adalah harga yang
dibayar untuk obyek yang sama yang diberikan pada waktu dan tempat diserahkan.
Mereka juga sering menggunakan istilah thaman al mithl (harga yang setara/ equivalen price). (Anto, 2003, h.
285-286).
C.
Kebijakan Intervensi Pemerintah dalam Harga
Secara
lebih rinci Mannan (1992) menunjukkann 3 fungsi dasar dari regulasi harga ini,
yaitu :
1. Harus menunjukkan
fungsi ekonomis yang berhubungan dengan peningkatan produktifitas dan
peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan realokasi sumber
daya ekonomi.
2. Harus menunjukkan
fungsi sosial dalam memelihara keseimbangan sosial antara masyarakat kaya dan
miskin.
3. Harus menunjukkan
fungsi moral dalam menegakkan nilai-nilai syariah Islam, khususnya yang
berkaitan dalam transakasi ekonomi
(misalnya kejujuran, keadilan , kemanfaatan/ mutual goodwil – penulis).
Konsep Islam
dalam model kebijakan rgulasi harga
ditentuka oleh 2 hal, yaitu: (1) jenis penyebab perubahan harga tersebut , dan
(2) urgensi harga terhadap kebutuhan masyarakat, keadaan darurat. Secra garis
besar penyebab perubahan harga dapat dibagi menjadi 2, yaitu
a) Genuine faktors, yaitu
faktor-faktor yang bersifat alamiah. Kebijakan yang ditempuh untuk stabilittas
harga adalah dengan intervensi pasar (market intervention) dengan mempengaruhi
posisi permintaan dan atau penawaran sehingga tercipta harga yang lebih pas.
b) Non genuine faktor,
yaitu faktor-faktor yang menyebabkan distorsi terhadap mekanisme pasar yang
bebas. Kebijakan yang ditempuh untuk stabilitas harga adalah dengan
menghilangkan penyebab distorsi tersebut sehingga mekanisme pasar yang bebas
dapat bekerja kembali, termasuk dengan cara penetapan harga (price
intervention).
Yang
dimaksud dengan genuine faktor adalah faktor-faktor yang memang secara wajar,
logis, dan alamiah terjadi, sehingga wajar pula jika menggeser posisi
permintaan dan penawaran barang dan jasa di pasar. Setiap menjelang harai-hari
raya (Idul Fitri, Natal, tahun baru) tingkat harga barang-barang biasa akan
menaik. Hal ini terjadi karena pada saat itu permintaan masyarakat atas barang
dan jasa mengalami kenaikan sehingga tingkat harga juga naik (dengan asumsi
penawarannya tetap).
Pada
dasarnya perubahan tingkat harga yang terjadi karena genuine faktor tetap
menghasilkan harga yang paling ekonomis. Namun, jika tingkat harga ini tidak
dikehendaki olehpemerintah biasanya karena pertimbangan daya beli masyarakat
dan tingkat kesejahteraannya maka pemerintah dapat berupaya mengubahnya.
Langkah yang harus ditempuh adalah denga cara intervensi pasar guna
memengaruhiposisi pemerintah dan penawaran sampai menjangkau tingkat harga yang
diinginkan. Dalam istilah kontemporer di Indonesia langkah ini juga disebut
operasi pasar. Intervensi pasar ini juga dapat dilakuka manakala pemerintah
menemukan bukti bahwa para pedagang banyak menahan barang-barangnya. Bahkan,
demi kemaslahatan bersama, pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini
menjual barang-barangnya sehingga pasar akan kembali beroperasi dengan bebas.
Dan pemerintah dapat menggunakan dana negara (dari Baitul Maal) untuk membiayai
intervensi pasar ini. Namun, jika dan Baitul Maal tidak memadai maka pemerintah
dapat meminta bantuan pendanaan dari masyarakat golongan kaya.
. (Anto, 2003, h
290-293).
Ada beberapa kebijakan intervensi yang dilakukan pemerintah dalam
penetapan harga:
1.
Intervensi Pemerintah secara Langsung
a. Penetapan Harga Minimum (Floor Price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga
dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan
pemerintah. Penentuan harga minimum dilakukan ole pemerintah dengan tujuan
melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Kebijakan harga
dasar biasa digunakan pada saat ditemukan kapasitas produksi di pasar terlalu
sedikit sehingga kuantitas barang beredar di pasar lebih rendah dari permintaan
pasar. Hal ni dikarenakan terlalu rendahnya harga jual di pasar, sehingga
selisih harga produksi dengan harga jual pasar terlalu kecil.
Hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak kapasitas produksi
dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier cenderung menyimpan barang dan
merekan menunggu harga pasar pulih kembali. Oleh karena itu dalam situasi
seperti ini pemerintah biasanya menetapkan harga dasar. Harga dasar yang
ditetapkan akan berada diatas harga equilibrium pasar.
b. Penetapan Harga Makimum (Ceiling price)
Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap
harga suatu barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa
perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Harga pasar yang terkena
harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga diatas harga maksimum
yang telah ditetapkan. Kebijakan harga maksimum biasanya dilakukan pada saat
harga pasar yang ada tidak mengalami kenaikan yang cenderung berarti dalam kurun
waktu yang singkat sedangkan suatu permintaan pasar terhadap produk meningkat.
Hal ini akan memicu produsen atau supplier untuk menaikkan harga.
Dalam situasi seperti ini kebijakan harga maksimum perlu diberlakukan
untuk menjaga stabilitas harga pasar supaya kenaikkan harga yang ditetapkan
oleh produsentidak terlalu tinggi dan tidak membebani produen. Penetapan harga
maksimum atau Harga Enceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan
untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga
pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli konsumen. Penjual tidak
diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut.
2. Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
a. Penetapan Pajak
Kebijakan menetapkan pajak ini dilakukan oleh pemerintah dengan cara
mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk
melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tariff pajak
yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli
produk dalam negeri yang harganya relatif lebih murah. Pengaruh kebijakan
penetapan pajak dalam pembentukan harga adalah sebagai berikut :
1)
Pajak yang dikenakan atas penjuaalan suatu barang menyebabkan harga jual
barang tersebut naik.
2)
Setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian
beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang
lebih tinggi, artinya harga penawaran bertambah.
3)
Dengan dikenakan pajak, harga
keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi dan jumlah
keseimbangan rendah.
b. Pemberian Subsidi
Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan penghasil barang
kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang
untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk
impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk
melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
(Boediono, 1996, h. 125-127).
Intervensi pasar juga tidak selalu diartinya hanya mempengaruhi
permintaan dan penawaran saja, tetapi hal-hal yang dapat memperlancar penawaran
dan permintaan. Ibnu Khaldun telah berkata, “Ketika barang-barang yang tersedia
sedikit maka harga-harga akan naik. Tetapi, bila jarak antar kota dekat dan
aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga
ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun”.
Terganggunya transportasi akan menghambat pasokan barang dan jasa di pasar
sehingga mengurangi penawaran. Pemerintah harus memperbaiki hambatan
transportasi ini agar berjalan lancer kembali sehingga penawaran barang di
pasar akan bertambah kembali. (Anto, 2003, h. 292).
D.
PERSAINGAN HARGA DI PASAR
Ajaran islam
mendorong adanya suatu pasar yang memiliki karakter sebagaimana pasar
persaingan sempurna, tetapi berlandaskan kepada nilai-nilai islam. Karakter
pasar yang benar-benar bersaing secar sempurna sangat sulit dijumpai dalam
dunia nyata, meskipun bukannya tidak ada. Dalam dunia nyata banyak pasar dalam
suatu industry yang dapat dikategorikan sebagai pasar persaingan tidak
sempurna, yaitu persaingan monopolistis, oligapoli maupun monopoli secara
normative ajaran islam ini haus dipahami sebagai upaya untuk menciptakan pasar
yang, setidaknya mendekati pada persaingan yang sempuna (Anto, 2003, p. 306).
1.
Pasar Persaingan Sempurna
Dalam
pasar persaingan sempurna, secara teoritis penjual tidak dapat menetukan harga atau
price taker. Dimana penjual akan menjual barangnya sesuai harga yang berlaku di
pasar. Dalam kenyataannya, pasar bersaing sempurna juga memiliki derajat yang
berbeda-beda. Derajat yang paling ekstrem memang penjual tidak akan menentukan
harga sama sekali.
Semakin
banyak penjual berarti semakin banyak pilihan pembeli, penjual yang harganya lebih tinggi
tentu akan ditinggalkan pembeli. Hal inilah yang mendorong penjual untuk mengkuti
saja harga yang berlaku di
pasar (price taker).
2.
Ihtikar (Monpoli)
Iktikar
adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit
barang untuk harga yang lebih tinggi (monopily’s rent).
3.
Oligopoli
Secara
harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan
pertengahan dari monopoly dan monopolystic competition. Suatu ologopoli adalah
industri yang terdiri dari atas dua atau beberapa perusahaan. (Sukirno,
2002, h. 266).
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA
Boediono. 1996. Ekonomi Mikro . Yogyakarta: BPEE
Boediono. 1996. Ekonomi Mikro . Yogyakarta: BPEE
Utomo, S. 2008. Fiqh
Aktual. Jakarta: Gema Insani.
Sukirno, S. 2002. Pengantar
Teori Mikro Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Komentar
Posting Komentar