teori konsumsi


MAKALAH

DEFENISI TEORI KONSUMSI


 OLEH :

RANDO SONY PUTRASMA                   (1730401154)

MATA KULIAH :
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM

DOSEN MATA KULIAH :
DR. H. SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NINGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN AKUTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M/1439 H
BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Konsumsi adalah suatu bentuk perilaku ekonomi yang asasi dalam kehidupan manusia. Setiap makhluk hidup pasti melakukan aktivitas konsumsi termasuk manusia. Pengertian konsumsi dalam ekonomi tidak sama dengan istilah konsumsi dalam kehidupan sehari-hari yang diartikan dengan perilaku makan dan minum saja.
Islam melihat aktivitas ekonomi adalah salah satu cara untuk menciptakan masalah menuju falah (kebahagian dunia dan akhirat). Motif berkomsumsi dalam islam pada dasarnya adalah masalah.
Ekonomi konvensional menggambarkan utility(kepuasan) sebagai kepemilikan barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Setiap orang menentukan kepuasan berdasarkan kriteria mereka sendiri yang cenderung subyektif, kerena bertolak dari pemenuhan wants yang memang subyektif. Islam melihat aktivitas ekonomi adalah Salah satu cara untuk menumpuk dan meningkatkan pahala menunju falah (kebahgian dunia dan akhirat).  Motif berkosumsi dalam pada dasarnya adalah mashlahah, kebutuhan dan kewajiban. Aktifitas konsumsi dalam perspektif ekonomi islam sesungguhnya tidaklah berbeda dari ekonomi konvensional. Namun demikian bukan berarti konsumsi dalam  perspektif islam dan konvensional sama persis. Ekonomi konvensional menggambarkan utility(kepuasan) sebagai kepemilikan barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Setiap orang menentukan kepuasan berdasarkan kriteria mereka sendiri yang cenderung subyektif, kerena bertolak dari pemenuhan wants yang memang subyektif.
B.     Tujuan Makalah
1.      Supaya pembaca mengerti dan paham tentang teori konsumsi
2.      Pemakalah berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran yang membangun
3.      Pemakalah bermaksud membuat pembaca menjadi salah satu dan bahan pengajaran dalam mengeksplorasi ekonomi islam khususnya pada pendekatan ekonomi mikro islam


BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN KONSUMSI
            Konsumsi adalah suatu bentuk perilaku ekonomi yang asasi dalam kehidupan manusia. Setiap makhluk hidup pasti melakukan aktivitas konsumsi termasuk manusia. Pengertian konsumsi dalam ekonomi tidak sama dengan istilah konsumsi dalam kehidupan sehari-hari yang diartikan dengan perilaku makan dan minum saja. Dalam ilmu ekonomi, konsumsi adalah setiap perilaku seseorang untuk menggunakan dan memenfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Sumar’in,2013,hal.84).
             Manusia memiliki kebutuhan yang beragam jenisnya baik yang bersifat fisik maupun rohani. Dalam pengertian ilmu ekonomi, konsumsi ialah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau mengambiskan faedah suatu benda(barang dan jasa) yang bertujuan untuk memnuhi kebutuhan hidup.
              Islam melihat aktivitas ekonomi adalah Salah satu cara untuk menumpuk dan meningkatkan pahala menunju falah (kebahgian dunia dan akhirat).  Motif berkosumsi dalam pada dasarnya adalah mashlahah, kebutuhan dan kewajiban (Gampito,2014,hal.29).










B.     PERILAKU KONSUMEN DALAM EKONOMI ISLAM DAN PERBEDAANNYA DENGAN EKONOMI KONVENSIONAL
Islam melihat aktivitas ekonomi adalah salah satu cara untuk menciptakan masalah menuju falah (kebahagian dunia dan akhirat). Motif berkomsumsi dalam islam pada dasarnya adalah masalah.
            Teori konsumsi lahir karena adanya teori permintaan akan barang dan jasa. Dalam ekonomi konvensional adalah adanya keinginan. Dalam islam keinginan identik dengan sesuatu yang bersumber dari nafsu. Oleh karena itu teori permintaan yang terbentuk dari konsumsi dalam ekonomi islam didasar atas adanya kebutuhan bukan dari keinginan.
Kebutuhan dituntun oleh rasinalitas normative dan positif, yaitu rasionalitas ajaran islam, jadi seorang muslim berkonsumsi dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya sehingga memperoleh i kemanfaatan yang setinggi-tingginya bagi kebutuhannya. Menurut pendapat nafqi setidaknya terdapat 6 (enam) aksioma pokok dalam konsumsi meliputi :
1.      Tauhid (Unity/Kesatuan). Aksioma ini mempunyai 2 kriteria yaitu pertama rabbaniyah gayah (tujuan), dan wijhah (sudut pandang). Kriteria yang kedua adalah rabbaniyah masdar (sumber hukum) dan manhaj (sistem) yang mana kriteria ini merupakan suatu sistem yang ditetapkan untuk mencapai sasaran yang pertama dengan sumber Al-Qur’an dan Al-Hadist.
2.      Adil (Eqiulibrium/Keadilan). Keadilan tidak dapat disamakan dengan keseimbangan. Keadilan sekaligus menjaga dan memelihara hak tersebut.
3.      Kehendak yang bebas (Free Will) adalah bagaimana manusia menyadari bahwa adanya qadha dan qadar yang merupakan hukum sebab akibat dari kehendak tuhan.
4.      Amanah (responsibility) kebebasan berkehendak tidak menjadikan manusia lepas dari tanggung jawab. Berdasar etika islam, karakter khusus dalam etika islam merupakan konsep yang  menitik beratkan hubungan manusia dengan tuhan, alam dan masyarakat.
5.      Halal; Islam membatasi kebebasan dari berkehendak dengan hanya mengkonsumsi barang yang halal.
6.      Sederhana; Hal yang paling penting yang harus dijaga dalam berkonsumsi adalah menghidari sifat boros dan melampui batas.


Selain itu islam juga memberikan batasan dan arahan dalam berkonsumsi. Setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam berkonsumsi. 2 (dua) hal tersebut menjadi bagian penting bagi seorang  dalam berprilaku. Adapun yang menjadi batasan dalam berkonsumsi menurut perspektif islam meliputi :
1.      Pembatasan dalam hal kuantitas atau ukuran konsumsi. Islam melarang umatnya berlaku kikir. Dalam hal ini islam sangat  menekankan kewajaran dari segi jumlah, karena yang kita ketahui tingkat keinginan manusia tidak tebatas. Kita harus mengkonsumsi barang yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan kita.
2.      Pembatas dalam hal sifat dan cara, seorang muslim harus jeli dan sensitiv untuk melihat barang yang haram dan halal. Seorang muslim harus senantiasa mengkonsumsi sesuatu yang pasti membawa manfaat dan maslahat.

Adapun yang menjadi arahan sekaligus aturan yang menjadi prinsip dasar dalam berkonsumsi meliputi :
1.      Jangan boros. Seorang dituntut untuk selalu selektif untuk membelanjakan hartanya. Ia dipengaruhi oleh kondisi dan situasi itu sendiri. Sifat israf dan tabzir inilah yang harus kita tinggalkan. Ajaran islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang yakni pola yang terletak diantara kekikiran dan pemborosan.
2.      Seimbang pengluaran dan pemasukan. Seorang muslim seharusnya mampu menyimbangkan antara pengeluaran dan pemasukan. Jadi diharapkan masyarakat bisa memilih barang yang benar-benar sesuai kebutuhan kita agar tidak berhutang.
3.      Jangan bermewah-mewah. Berlebihan-lebihan dengan sarana yang serba menyenangkan. Al-Qur’an terang-terangan memberikan batasan dalam berkonsumsi agar manusia tidak terjebak  dengan kenikmatan didunia yang hanya sesaat(Sumar’in,2013,hal. 93-95).





Aktifitas konsumsi dalam perspektif ekonomi islam sesungguhnya tidaklah berbeda dari ekonomi konvensional. Namun demikian bukan berarti konsumsi dalam  perspektif islam dan konvensional sama persis. Titip perbedaan yang paling menonjol abtara dalam teori konsumsi tersebut adalah paradigma dasar dan tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri. Namun Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional dalam hal konsumsi terletak pada pendekatan yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak membenarkan kegemaran materialistis semata-mata, islam datang untuk mengubah gaya hidup (life style) yang berlebihan, arogan dan pamer menjadi sebuah gaya hidup yang sederhana, bersahaja dan zuhud. Islam mengajarkan pola konsumsi yang moderat, tidak persoalan konsumsi, Mannan (1995: 45-48) mengemukakan lima prinsip yang menjadi pengendali praktek berkonsumsi dalam ekonomi islam.
Dalam teori ekonomi konvensional hal terpenting dalam konsumsi adalah bagaimana konsumen mengalokasi pendapatannya untuk membelanjakan atas produk atau jasa dan menjelaskan keputusan alokasi tersebut dalam menentukan permintaan yang diinginkan.
Untuk itu dalam melihat prilaku konsumen dapat dipahami dalam tiga tahapan meliputi :
1.      Preferensi Konsumen
2.      Geris anggaran
3.      Pilihan konsumen
(Sumar,in,2013,hal. 85-86)








C.     Prinsip Konsumsi dalam Ekonomi Islam
1.      Prinsip Keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal, dalam soal makanan dan minuman yang terlarang adalah darah, daging binatang yang telah mati dan daging babi.
2.      Prinsip Kebersihan
Syariat yang kedua ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an maupun sunnah tentang makanan. Harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak semua yang diperkenankan boleh dimakan dan diminum dalam semua keadaan


3.      Prinsip Kesederhanaan
Prinsip ini mengatur prilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan, yang berarti janganlah makan secara berlebih.
4.      Prinsip Kemurahan Hati
Dengan mentaati perintah islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan tuhan.
5.      Prinsip Moralitas
Bukan hanya mengenai makanan dan minuman langsung tetapi dengan tujuan terakhirnya. Seseorang muslim diajarkan untuk menyebutkan nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada-Nya setelah makan. Hal ini penting artinya karena islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup meterial dan spritual yang berbahagia(RizalFahlefi,2008,hal. 58-59).








D.     Kepuasan (Utility) Dalam Konsumsi (kurva kepuasan)
          Ekonomi konvensional menggambarkan utility(kepuasan) sebagai kepemilikan barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Setiap orang menentukan kepuasan berdasarkan kriteria mereka sendiri yang cenderung subyektif, kerena bertolak dari pemenuhan wants yang memang subyektif. dalam utilitas terdapat kriteria yang subjektif karenanya dapat berbeda antara satu orang dengan orang yang lain. Sebagai contoh, apakah khamr memiliki utilitas ? seorang peminum khamr akan menjawab ‘ya’ karena khamr dapat membuatnya mabuk dan melayang sehinggah memberikan kepuasan yang maksimum(RizalFalehfi,2008,hal. 54-55)
          Dalam ilmu ekonomi tingkat kepuasan (utility function) digambarkan oleh kurva indiferen (indifference curve). Biasanya yang digambarkan adalah utility function antara dua barang (atau jasa) yang keduanya memang disukai oleh konsumen.
          Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasiona , yaitu:
1.            Completenes
Aksioma ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan man yang lebih disukainya di antara dua keadaan. Bila A dan B adalah keadaan yang berbeda, maka individu selalu dapat menentukan secara tepat satu di antar tiga kemungkinanini:
·               A lebih disukai daripada B
·               B lebih disukai daripada A
·               A dan B sam menariknya
2.            Transitivity
Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan “A lebih disukai daripada B,”dan “B lebih disukai daripada C,”maka ia pasti akan mengatakan bahwa “Alebih disukai daripada C.” Aksioma ini sebenarnya untuk memastikan adanya konsisten internal di dalam diri individu dalam mengambil keputusan.
3.         Continuity
  Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengatakan “A lebih disukai            daripada B,” maka keadaan yang mendekati A pasti juga lebih disukai daripada B (Adiwarman, 2010,hal. 64-65).
               



            Lahirnya teori kepuasan konsumen dalam perspektif ekonomi konvesional akan melahirkan manusia serakah dan memetingkan diri sendiri. Hal ini karena asumsi rasional konsumsi dibangun atas dasar utility (Sumar’in,2013,hal. 100).
            Maka dari itu Islam telah mewajibkan kepada pemilik harta agar membelanjakan hartanya untuk diri  sendiri, keluarga di jalan Allah , serta mengharamkan bersikap pelit, pemborosan dan penghamburan harta. Sebagaiman seorang muslim tidak bebas untuk mendapatkan hartanya dari sesuatu yang haram, ia juag tidak bebas membelanjakan hartanya dalam hal haram.karena itu islam menentukan batasan dan ketentuan dalam berkesumsi dan pembelanjaan.
Dalam konsep islam barang-barang konsumen adalah bahan-bahan konsumsi yang berguna dan baik menfaatnya menibulkan kebaikan secara material, moral maupun spiritual pada konsumennya.
             Bila diperhatikan lebih lanjut, konsumen melakukan konsumsi berdasarkan besarnya kepuasan (utility) yang diberikan suatu barang. Semakin tinggi kepuasan yang mampu diberikan sebuah barang kepada konsumen, semakin tiggi juga permintaan konsumen terhadap barang tersebut, dan juga sebaliknya.









                                                        



BAB III
                                                                    PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.       Pengertian Konsumsi
Konsumsi adalah suatu bentuk perilaku ekonomi yang asasi dalam kehidupan manusia. Konsumsi adalah setiap perilaku seseorang untuk menggunakan dan memenfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2.       Perilaku Konsumen Dalam  Ekonomi Islam dan  Perbedaannya dengan Ekonomi Konvensioanl
Menurut pendapat nafqi setidaknya terdapat 6 (enam) aksioma pokok dalam konsumsi meliputi :
a) Tauhid (Unity/Kesatuan).
b) Adil (Eqiulibrium/Keadilan).
c) Kehendak yang bebas (Free Will)
d) Amanah (responsibility)
e) Halal
f) Sederhana
3.       Prinsip Konsumsi dalam Ekonomi Islam
a) Prinsip Keadilan
b) Prinsip Kebersihan
c) Prinsip Kesederhanaan
d) Prinsip Kemurahan Hati
e) Prinsip Moralitas
4.       Kepuasan (Utility) Dalam Konsumsi (kurva kepuasan)
Ekonomi konvensional menggambarkan utility(kepuasan) sebagai kepemilikan barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Setiap orang menentukan kepuasan berdasarkan kriteria mereka sendiri yang cenderung subyektif,
      Hal ini karena asumsi rasional konsumsi dibangun atas dasar utility (Sumar’in,2013,hal. 100).
B.     Saran
Pemakalah menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata kesempurnaan karna kesempurnaan itu hanya milik Allah oleh karena itu pemakalah berharap banyak dari kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar makalah yang kedepannya bisa menjadi lebih baik dan berbobot dari sebelumnya.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
KARIM,Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam: PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2010
Gampito. Ekonomi Mikro Islam. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press. 2014
FalehfiRizal. Ekonomi Mikro Islam. Batusangar: STAIN Batusangkar. 2008
Sumar’in. Ekonomi Islam. Yogyahkarta. Graha Ilmu. 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biaya produksi dalam Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Teori Ketenagakerjaan dan Upah

Konsep Harga Dalam Ekonomi Islam