MAKALAH
Text Box: TeoriDASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH
OLEH :

RANDO SONY PUTRASMA       :            (1730401154)

MATA KULIAH :
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM

DOSEN MATA KULIAH :
DR. H. SYUKRI ISKA,M.AG.
IFELDA NINGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN AKUTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M/1439 H




BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang



     Ilmu ekonomi adalah studi yang mempelajari cara-cara manusia mencapai
kesejahteraan  dan mendistrbusikannya. Ilmu ekonomi tidak terlepas dari pengaruh filsafat, agama, ideologi, dan kepentingan politik yang mendasari suatu negara penganut sisitem tersebut. Dalam Islam, setiap keputusan ekonomi seorang manusia tidak terlepas dari nilai-nilai moral dan agama karena setiap kegiatan senantiasa dihubungkan dengan syariat dan berpedoman pada Al-Qur’an dan hadist. Al-Qur’an menyebut ekonomi dengan istilah iqtishad yang secara bahasa berarti pertengahan atau moderat, dalam agama islam umat muslim dilarang melakukan pemborosan , sebaliknya ia dimintak untuk mengambil pertengahan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya yang sudah di berikan kepada kita dari ALLAH Swt.








B.     Tujuan Makalah



1)      Pemakalah ingin membagikan ilmu tentang Dasar Hukum Ekonomi Syariah kepada pembaca
2)      Agar makalah yang pemakalah buat bisa membuat pembaca mengerti tentang Dasar Hukum Ekonomi Syariah
3)      Supaya pemakalah mengerti tentang materi Dasar Hukum Ekomomi Syariah
  




BAB II

PEMBAHASAN



A   Pengertian Ekonomi Mikro Islam dan Perbedaannya dengan ekonomi Konvensional.



          Ekonomi secara epistimologi berasal dari bahasa Yunani oikos dan nomos, oikos bermakna rumah dan nomos bermakna pengelolahan, sehinggah dapat kita simpulkan ekonomi dimaknai sebagai pengelolahan rumah (tadbir umur al-bayt, household mana-gement).Dalam khazana keillmuan, ekonomi  adalah sebuah ilmu sosial yang mempelajari produksi, distribusi , perdagangan serta konsumsi barang dan jasa. Sedangkan ekonomi dalam perspektif Islam merupakan pengelolahan harta benda menurut ketentuan ajaran Islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.



           Al-Tariqi (2004:   14) mendefenisikan ekonomi Islam sebagai ilmu tentang hukum-hukum syari’at aplikatif yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci tentang persoalan yang terkait , mencari, membelanjakan dan cara-cara mengembangkan harta . Sementara Metwally  (1995:   1) mendefenisikan ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al-Qur’an,  hadis, ijma’ dan qiyas. Berbeda dari pendapat sebelumnya, Muhammad Akram Khan (1994:  33) menjelaskan bahwa ekonomi Islam menekankan pada studi tentang kemenangan manusia (falah) yang dapat dicapai melalui pengorganisansian sumber daya alam yang didasarkan pada kerjasama dan partisipasi.



            Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memadang, menijau, meneliti dan akhirnya  sampai menemui titik tengah menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi denga cara-cara yang islami dengan mendasarkan segalah aspek ontologi, epistimilogi dan aksiologinya kepada agama islam (Hendrie Anto  2003:  10). Dengan demikian sumber hukum ekonomi islam adalah al-Qur’an dan sunnah, sedangkan hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijitihad.

(RizalFahlefi,2008,hal.4)





 Ilmu Ekonomi Mikro (sering juga disebut dengan istilah teori harga maupun teori alokasi sumberdaya) merupakan salah satu cabang ilmu ekonomi yang pembahasannya menitiberatkan pada perilaku ekonomi individu  rumah tangga, perusahan dan pasar. Ilmu ekonomi mikro memberikan suatu metode kepada seseorang  atau suatu rumah tangga untuk mengelola sumberdaya ekonomi yang dimiliki agar dapat dimanfaatkan secara efisien. Ilmu ekonomi menyediakan metode untuk menentukan barang apa yang dibeli dan berapa jumlahnya agar orang (konsumen) tersebut memperoleh kepuasan maksimum. Demikian juga sunberdaya yang dimiliki oleh perusahaan . Ilmu ekonomi mikro menyediakan metode agar perusahaan tersebut dapat memperoleh keuntungan yang maksimum sesuai yang diinginkan oleh perusahaan. Kata mikro yang berati kecil atau sempit atau terbatas . Sesuai dengan namanya maka ekonomi mikro merupakan bahasan atau kajian atau studi yang mempelajari tentang berbagai cara manusai dalam memunahi kebutuhan akan barang dan jasa dalam lingkupan yang kecil atau terbatas .





Text Box: Deskriptif
 
                                                







Ekonomi Makro
 


 

Ekonomi Mikro
 
Ilmu Ekonomi












Terapan
 


 









(EkoSuprayitno,2008,hal.6-7)
Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional . Dalam ekonomi islam kebutuhannya sangat terbatas, berbeda dengan konvisional suber dayanya tidak terbatas. Dalam ekonomi Islam, kebutuhan manusia terbatas, karena pemenuhannya disesuaikan dengan kapisitas jasmani manusia, misalnya ketika manusia makan dan suadah merasakan kenyang dalam sehari maka manusia tidak akan makan lagi, karena kalau makan lagi perutnya tidak bisa menerimah hasupan lagi karena sudah melebihi kapasitas perut. Contoh ini menunjukkan bahwa kebutuhan sebenarnya sangat terbatas. Sedang yang tidak terbatas adalah keinginan. Menurut ekonomi islam sumber daya tidak terbatas karena alam semesta yang diciptakan Allah bagi manusiatidak habis, dan maka dari itu targantung pada manusianya sendiri, bagaimana manusia menggalinya kekayaaan alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (RizalFahlefi, 2008,hal.4-5).
Para ahli ekonomi neo klasik mengajukan pengertian lain bahwa inti kegiatan ekonomi itu adalah aspek pilihan dalam penggunaan sumber daya yang langka. Segalah perilaku manusia mengandung konsekuensi. Ia dituntut untuk memilih satu dari berbagia pilihan yang ia hadapi. Walupun akhirnya pilihan itu bukanlah pilihan yang terbaik tetapi baginya usaha untuk memilih merupakan bagian usah yang harus dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal . Oleh karena itu, ekonomi dalam defenisi ini dianggap mempengaruhi sikap manusia untuk lebih memperhatikan kepentingan pribadi dari pada sesamanya. Maka dari itu ekonomi konvensioanal sangat berbeda dengan ekonomi islam. (HeriSudarsono,2004,hal. 10).





B.      Tujuan Ekonomi Mikro Islam 
Ekonomi mikro Islam bertujuan agar manusia mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islam yang relevan dan dapat dipraktekan atau diterapkan dalam kehidupan nyata. Kenyataannya, salah satu tujuannya adalah bagaimana cara manusia menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islam dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi terbaik. Solusi yang terbaik adalah sebuah solusi yang akan menguntungkan kita dan tidak merugikan atau menzolimi orang/pihak lain. (AdiwarmanAzwarKarim,2003,hal. 8).
C.    Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Islam
Apakah yang dimaksud dengan perangkat nilai dasar ekonomi Islam? Jawaban terhadap pertanyaan tersibut adalah implikasi dari asas filsafat sistem (bidang tertentu) yang dijadikan sebagai kerangka konstruksi dalam menyusun kerangka sosial dan tingkah laku para pelakunya agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Apa saja yang tercangkup di dalamnya, diantaranya adalah tentang organisasi kepemilikan, pembatasan tingkah laku individual, dan norma tingkah laku dar para pelakunya. Kalau dicermati secara dalam, sistem kapitalisme asas yang dianut didalamnya adalah laisez faire. Yang artinya hak kepemilikan perorangan adalah absolut tanpa batas, terjaminya kebebasan memasuki segalah macam kegiatan ekonomi dan transaksi menurut persaingan bebas.
Asas filsafat tauhid juga termaksuk dala ekonomi islam yang memiliki kontek etika yang menunjukan pada integrasi antara aspek –aspek spiriktual dan temporal dalam eksistensi manusia. Etika juga merupakan hal terpenting dalam islam. Di antara dua sifat tersebut, yang pertama jelas menjadi prasyarat bagi yang kedua, begitu juga sebaliknya yang pertama tidak akan sempurna kalau tidak ada yang ke dua. Dalam kaitan ini, nilai-nilai dasar ekonomi berfalsafah tauhid adalah meliputi:
1.   Kepemilikan (ownership)
2.   Keseimbangan (equilibrium)
3.   Keadilan (justice)










Ketiga nilai dasar tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Pemilikan (ownership)
a.       Pemilikan terletak pada kemanfaatannya dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi. Seorang muslim yang tidak memproduksi manfaat dari sumber-sumber yang diamanatkan Allah padanya akan kehilangan hak atas sumber-sumber tersebut.
b.      Pemilikan terbatas sepajang usia hidup manusia di dunia, dan bila orang itu mati, harus didistribusikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan islam.
c.       Pemilikan perorangan tidak dibolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajat hidup orang banyak.
2.    Keseimbangan (equilibrium), yang berpengaruh terhadap berbagai aspek tingkah laku ekonomi muslim, misalnya kesederhanaan (moderation), berhemat (parsimony) dan menjauhi pemborosan (extravagance). Konsep keseimbangan ini tidak hanya timbangan kebaikan hasil usahanya diarahkan untuk dunia dan akhirat saja, tetapi berkait juga dengan kepentingan (kebebasan) peroorangan dengan kepentingan umum yang harus dipelihara, growth with equity tampil dalam kehidupan ekonomi masyarakat, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.konsep nilai kesederhanaan  berlaku dalam tingkah laku ekonomi terutama dalam menjauhi konsumerisme.
3.  Keadilan (justice). Kata yang terbanyak disebut dalam Al-Qur’an setelah Allah dan ilmu pengetahuan, ialah keadilan. Berkaitan dengan masalahperilaku ekonomi umat manusia, maka keadilan mengandung maksud sebagai berikut:
     a. Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam. Kebebasan yang tidak terbatas akan mengakibatkan ketidakserasiannya diantara pertumbuhan produksi dengan hak-hak istimewah bagi segolongan kecil untuk mengumpulkan kekayaan melimpah dan mempertajm pertentangan antara yang kuat dan akhirnya akan menghancurkan tatanan sosail.
      b.Keadilan harus ditetapkan disemua fase kegiatan ekonomi. Keadilan berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil tertentu dari kegiatan ekonomi bagi mereka yang tidak mampu memasuki pasar atau tidak sanggup membelinya menurut kekuatan pasar, yakni kebijakan melalui zakat, infak dan sedekah. Perhatikan hadis Nabi Muhammad saw.........:
      “saya bersumpah kapada Allah; bukanlah orang yang beriman yang sepanjang hari makan kenyang sedang mereka mengetahui tetanggahnya dalam kelaparan”. Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa distribusi pendapatan dan kekayaan harus merata bagi seluruh umat manusia sesuai dengan kemampuan fisik, mental , pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan kegiatan ekonomi. (Muhamad,2000,hal. 21-25).
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan 
a.       Pengertian Ekonomi Mikro Islam dan Perbedaannya dengan ekonomi Konvensional
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memadang, menijau, meneliti dan akhirnya  sampai menemui titik tengah menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi denga cara-cara yang islami dengan mendasarkan segalah aspek ontologi, epistimilogi dan aksiologinya kepada agama islam Ilmu Ekonomi Mikro (sering juga disebut dengan istilah teori harga maupun teori alokasi sumberdaya). Ilmu ekonomi mikro menyediakan metode agar perusahaan tersebut dapat memperoleh keuntungan yang maksimum sesuai yang diinginkan oleh perusahaan.Kata mikro yang berati kecil atau sempit atau terbatas. Dalam ekonomi islam kebutuhannya sangat terbatas, berbeda dengan konvisional suber dayanya tidak terbatas. Para ahli ekonomi neo klasik mengajukan pengertian lain bahwa inti kegiatan ekonomi itu adalah aspek pilihan dalam penggunaan sumber daya yang langka.

b.      Tujuan Ekonomi Mikro Islam
Ekonomi mikro Islam bertujuan agar manusia mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islam yang relevan dan dapat dipraktekan atau diterapkan dalam kehidupan nyata.

c.       Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Islam
Apakah yang dimaksud dengan perangkat nilai dasar ekonomi Islam? Jawaban terhadap pertanyaan tersibut adalah implikasi dari asas filsafat sistem (bidang tertentu) yang dijadikan sebagai kerangka konstruksi dalam menyusun kerangka sosial dan tingkah laku para pelakunya agar mendapatkan kehidupan yang sejahtera.
Asas filsafat tauhid juga termaksuk dala ekonomi islam yang memiliki kontek etika yang menunjukan pada integrasi antara aspek –aspek spiriktual dan temporal dalam eksistensi manusia. Etika juga merupakan hal terpenting dalam islam. Dalam kaitan ini, nilai-nilai dasar ekonomi berfalsafah tauhid adalah meliputi:
1.   Kepemilikan (ownership)
2.   Keseimbangan (equilibrium)
3.   Keadilan (justice)




                                                                                      
B.     SARAN
      Penulis berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca mengenai pandangan islam dalam hal Ilmu Ekonomi Mikro. Diharapkan kita sebagai umat islam agar dapat bersifat bijak dalam mengelolah sumber daya  yang ada secra efesien. Oleh sebab itu dalam penulis makalah ini banyak sekali terdapat kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh penulis. Karena kesalahan itu datangnya dari manusia dan kebenaran hanya datang dari Allah swt.






DAFTAR PUSTAKA



Sudarsono, Heri( 2004), Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia

Fhalefi, Rizal(2008), Ekonomi Mikro Islam, STAIN Batusangkar

Suprayitno, Eko(2008), Ekonomi Mikro Perpsektif Islam, UIN-malang

Muhamad(2000), Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta

Karim, Azwar, Adiwarman(2003), Ekonomi Mikro Islam, Jakarta
 



                                         





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biaya produksi dalam Jangka Pendek dan Jangka Panjang

Teori Ketenagakerjaan dan Upah

REKAYASA PASAR